Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan tren peningkatan distribusi ketamin yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.
“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ujar Taruna dalam siaran pers yang dikutip dalam laman resmi BPOM RI.
Berdasarkan data BPOM RI, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2022. Angka ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023 dengan kenaikan 75 persen.
Distribusi ketamin terus meningkat menjadi 440 ribu vial pada tahun 2024 atau naik hingga 87 persen dibandingkan 2023.
Lebih mengkhawatirkan lagi, BPOM juga menemukan adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek.
Sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan ke apotek pada tahun 2024. Angka ini meningkat hingga 246 persen dari tahun 2023 yang hanya mencatat pendistribusian 44 ribu vial ketamin.
“Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Taruna.
Penyimpangan peredaran ketamin terjadi di sejumlah provinsi. Bali menjadi wilayah peredaran ketamin injeksi yang sangat tinggi atau melebihi 100 ribu vial sepanjang 2022-2024. Jawa Barat dan Jawa Timur mengikuti setelahnya dengan 50 ribu – 100 ribu vial.
Sementara provinsi Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat memiliki peredaran ketamin di bawah 50 ribu vial.
Selain itu, BPOM menemukan sebanyak 71 fasilitas distribusi obat melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar pengelolaan ketamin. Angka ini mencakup 3,7 persen dan 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.
BPOM juga menemukan sebanyak 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.
Ketamin sendiri merupakan obat anastesi umum yang biasa digunakan untuk proses anestesi dalam prosedur bedah. Ketamin termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter dan pengawasan medis.
Namun, ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek rekreasional dengan dosis yang tidak tepat.
Taruna mengingatkan, penyalahgunaan ketamin bisa berdampak buruk pada tubuh secara fisik maupun mental, bahkan hingga kematian.
“Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem saraf, dan gangguan kesehatan mental jangka panjang,” ujar Taruna.