Penumpang perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan umum atau komersial, termasuk di antaranya ibu hamil.
Biasanya, hampir semua maskapai memberlakukan syarat untuk ibu hamil yang ingin mengikuti penerbangan. Ibu hamil diperbolehkan menaiki pesawat jika usia kandungan tidak lebih dari 35 minggu.
Lantas, bagaimana dengan penggunaan pesawat jet pribadi? Apakah ada perbedaannya?
Secara medis, ahli uroginekologi Profesor Budi Iman Santoso mengatakan bahwa aman atau tidaknya ibu hamil naik pesawat tak ditentukan dengan jenis pesawat yang ditumpangi.
Menurut Prof Budi, selama usia kehamilan tidak melebihi 32 minggu, ibu hamil relatif aman untuk ikut terang.
“Sebenarnya syaratnya hanya 32 minggu, kenapa? Karena di usia tersebut lebih besar risiko melahirkan dibandingkan usia sebelumnya,” ujar Prof Budi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Kamis (12/9), mengutip detikhealth.
Menurutnya, hal ini berlaku bagi semua jenis pesawat, baik pesawat komersil maupun jet pribadi.
Risiko ibu hamil naik pesawat
Ada risiko yang harus dihadapi ibu hamil jika ikut dalam penerbangan pesawat dalam usia kandungan lebih dari 32 minggu. Salah satu yang mungkin terjadi adalah risiko perdarahan dengan ‘golden period‘ yang tidak lebih dari 30 menit.
Artinya, perdarahan yang dialami ibu hamil dengan usia kandungan di atas 32 minggu harus segera mendapatkan penanganan.
“Karena kalau dia bleeding, perdarahan, dan sebagainya, mau gimana? Ada risiko tidak tertolong atau meninggal di pesawat. Semua pesawat, termasuk jet pribadi, sama lah,” ujar Prof Budi.
Selain itu, setiap perjalanan juga dinilai bisa berisiko buat kehamilan. Misalnya meningkatkan risiko komplikasi seperti persalinan prematur.
Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum merencanakan perjalanan.